Home » » DPRD Nilai Aktivitas PT Karimun Mining Ilegal

DPRD Nilai Aktivitas PT Karimun Mining Ilegal

Written By Admin on Monday, July 23, 2012 | 2:00 AM

Karimun (HK)-Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum dan perizinan, menegaskan penambangan oleh PT Karimun Mining dan pengoperasian tiga kapal isap-produksi milik perusahaan tersebut di perairan Kabupaten Karimun legal.

"Setelah melihat salinan surat izin perusahaan itu, berikut dengan izin operasi tiga kapal-isap produksi (KIP) timah yang digunakannya yakni KIP Cinta 2, Data dan Purnama, kami tegaskan bahwa aktivitas PT Karimun Mining legal," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, Jumat (20/7).

Berkaitan dengan hal itu, katanya, aparat penegak hukum dan penyidik pegawai negeri sipil harus turut memberikan jaminan seluruh aktivitas perusahaan sesuai amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jamaluddin menuturkan perlunya jaminan dan pengawasan dari aparat penegak hukum dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Karimun dan untuk memproses setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha penambangan perusahaan tersebut sesuai amanat Pasal 162 UU No 4 tahun 2009.

"Di pasal 162 menyebutkan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang telah memenuhi syarat, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.

Menurut dia pengawasan penting dilakukan agar pemegang izin usaha penambangan (IUP) dapat menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik ketika melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

"Serta, pemegang IUP juga diharapkan dapat melakukan pengembangan, pemberdayaan masyarakat setempat dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang sesuai kewajiban yang diamanatkan UU," ujarnya.

Tentang adanya tudingan terhadap PT Karimun Mining beberapa waktu lalu bahwa aktivitas perusahaan itu ilegal, kata dia, karena sebelumnya perusahaan tersebut tidak memperlihatkan izin yang sudah dimilikinya, sehingga menimbulkan reaksi dari banyak pihak.

"Setelah perusahaan itu memperlihatkan izin yang dimiliknya, seluruh tudingan bahwa aktivitas perusahaan itu ilegal secara serta merta gugur dengan sendirinya," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga memaparkan izin operasi tiga KIP milik perusahaan tersebut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

"Pertama KIP Cinta 2 izin operasi No: A 1551/338/I/110/12, perihal Pengoperasian Kapal Tramper, tertanggal 5 Juni 2012 berlaku hingga 4 September mendatang. Kemudian KIP Purnama No: A1570/84/2/204/12 tertanggal 20 Juni, berlaku hingga 30 September mendatang dan KIP Data hingga 5 September mendatang," paparnya. (ant)

0 comments:

Post a Comment

Terma Kasih sudah berkomentar